Jejak Aceh di Tanah Arab
”Asyi”, sebutan 'marga' Aceh dikalangan orang Arab. Gelar Asyi (Aceh—dalam bahasa Arab) ini adalah merupakan sebuah pengakuan identitas bagi setiap orang Aceh di Arab Saudi yang terhormat, sehingga gelar "al-Asyi" ini kemudian bisa dikatakan sebagai salah satu marga Aceh yang wujud di Tanah Arab.

Penulis M. Adli Abdullah (*
Sebutan negeri Aceh adalah tidak asing bagi sebagian orang Arab walaupun
sekarang hanyalah salah satu propinsi di negeri ini. Karena itu, saya
memandang bahwa martabat orang Aceh di Arab Saudi sangat luar biasa.
Sejauh ini, gelar ini memang tidak begitu banyak, namun mengingat
kontribusi para Asyi ini pada kerajaan Saudi Arabia, saya
berkeyakinan bahwa ada hubungan yang cukup kuat secara emosional antara
tanah Arab ini dengan Serambinya, yaitu Aceh.
Banyak sekali orang Arab keturunan Aceh mendapat kedudukan bagus di
kerajaan Saudi Arabia seperti alm Syech Abdul Ghani Asyi mantan ketua
Bulan Sabit Merah Timur Tengah, Alm Dr jalal Asyi mantan wakil Menteri
Kesehatan Arab Saudi, DR Ahmad Asyi mantan wakil Menteri Haji dan Wakaf
dan banyak sekali harta wakaf negeri Aceh sekarang masih wujud disana.
Kita akan menguak tradisi sumbang menyumbang masyarakat Aceh di Tanah
Hijaz (Mekkah, Saudi Arabia) pada abad ke-17 Masehi. Ini menarik agar
kita tahu bagaimana kontribusi Aceh atas tanah hijaz (sekarang bernama
Saudi Arabia, red), dimana orang Aceh tidak hanya mewakafkan tanah,
melainkan juga emas yang didatangkan khusus dari Bumi Serambi ke negeri
Mekkah Al-Mukarramah ini.
Diriwayatkan bahwa pada tahun 1672 M, Syarif Barakat penguasa Mekkah
pada akhir abad ke 17 mengirim duta besarnya ke timur. Mencari sumbangan
untuk pemeliharaan Masjidil Haram. Karena kondisi Arab pada saat itu
masih dalam keadaan miskin. Kedatangan mareka ke Aceh setelah Raja
Moghol, Aurangzeb (1658-1707) tidak mampu memenuhi keinginan Syarif
Barakat itu. Dia saat itu belum sanggup memberi sumbangan seperti
biasanya ke Mesjidil Haram. Setelah empat tahun rombongan Mekkah ini
terkatung katung di Delhi India. Atas nasehat pembesar di sana,
rombongan ini berangkat ke Aceh dan tiba di Aceh pada tahun 1092 H
(1681M).
Sampai di Aceh, duta besar Mekkah ini disambut dan dilayani dengan baik
dan hormat oleh Sri Ratu Zakiatuddin Inayatsyah (1678-1688 M). Di luar
dugaan, kedatangan utusan syarif Mekkah ini menyulut semangat kelompok
wujudiyah yang anti pemerintahan perempuan. Namun, karena sosok Sultanah
Zakiatuddin yang ‘alim dan mampu berbahasa Arab dengan lancar. Bahkan
menurut sejarah, dia berbicara dengan para tamu ini dengan menggunakan
tabir dari sutra Dewangga (Jamil: 1968).
Utusan Arab sangat gembira diterima olehSri Ratu Zakiatuddin, karena
mareka tidak mendapat pelayanan serupa ketika di New Delhi, India.
Bahkan empat tahun mareka di India, tidak dapat bertemu Aurangzeb.
Ketika mereka pulang ke Mekkah, Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah, memberi mareka tanda mata untuk rombongan dan Syarif Mekkah juga sumbangan untuk Mesjidil Haram dan dan Mesjidil Nabawi di Madinah terdiri dari: tiga kinthar mas murni, tiga rathal kamfer, kayu cendana dan civet (jeuebeuet musang), tiga gulyun (alat penghisap tembakau) dari emas, dua lampu kaki (panyot-dong) dari emas, lima lampu gantung dari emas untuk Masjidil Haram, lampu kaki dan kandil dari emas untuk Masjid Nabawi.
Ketika mereka pulang ke Mekkah, Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah, memberi mareka tanda mata untuk rombongan dan Syarif Mekkah juga sumbangan untuk Mesjidil Haram dan dan Mesjidil Nabawi di Madinah terdiri dari: tiga kinthar mas murni, tiga rathal kamfer, kayu cendana dan civet (jeuebeuet musang), tiga gulyun (alat penghisap tembakau) dari emas, dua lampu kaki (panyot-dong) dari emas, lima lampu gantung dari emas untuk Masjidil Haram, lampu kaki dan kandil dari emas untuk Masjid Nabawi.
Pada tahun 1094 (1683 M) mareka kembali ke Mekkah dan sampai di Mekkah
pada bulan Sya’ban 1094 H (September 1683 M). Dua orang bersaudara dari
rombongan duta besar Mekkah ini yakni Syarif Hasyim dan Syarif Ibrahim,
tetap menetap di Aceh atas permintaan para pembesar negeri Aceh yang
dalam anti raja perempuan (Jamil: 1968). Mereka dibujuk untuk tetap
tinggal di Aceh sebagai orang terhormat dan memberi pelajaran agama dan
salah satu dari mereka, kawin dengan Kamalat Syah, adik Zakiatuddin
Syah.
Lima tahun kemudian setelah duta besar Mekkah kembali ke Hijaz dengan meninggalkan Syarif Hasyim dan Syarif Ibrahim di Aceh, Sultanah Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah wafat tepat pada hari Ahad 8 Zulhijjah 1098H (3 Oktober 1688 M). Pemerintahan Aceh digantikan oleh adiknya yaitu Seri Ratu Kamalatsyah yang bergelar juga Putroe Punti. Dia diangkat menjadi Ratu pemerintahan kerajaan Aceh atas saran Syeikh Abdurrauf Al Fansury yang bertindak pada saat itu sebagai Waliyul-Mulki (Wali para Raja).
Baru setelah meninggalnya Syeikh Abdurrauf pada malam senin 23 Syawal
1106 H (1695M), konflik mengenai kedudukan pemerintahan Aceh dibawah
pemerintahan ratu yang telah berlangsung 54 tahun sejak Safiatuddin
Syah(1641-1675M), terguncang kembali. Hal ini dipicu oleh fatwa dari
Qadhi Mekkah tiba. Menurut sejarah, “fatwa import” ini tiba dengan “jasa
baik” dari golongan oposisi ratu. Lalu pemerintah Aceh, diserahkan
kepada penguasa yang berdarah Arab, yaitu salah satu dua utusan Syarif
dari Mekkah, yakni suami Ratu Kemalatsyah, Syarif Hasyim menjadi raja
pada hari Rabu 20 Rabi`ul Akhir 1109 H (1699M).
Menurut sejarah, Ratu tersebut dimakzulkan akibat dari “fatwa import”
tersebut. Lalu kerajaan Aceh memiliki seorang pemimpin yang bergelar
Sultan Jamalul Alam Syarif Hasyim Jamalullail (1110-1113 H/1699-1702M).
dengan berkuasanya Syarif Hasyim awal dari dinasti Arab menguasai Aceh
sampai dengan tahun 1728 M. Inilah bukti sejarah bahwa kekuasaan para
Ratu di Aceh yang telah berlangsung 59 tahun hilang setelah adanya
campur tangan pihak Mekkah, paska para ratu ini menyumbang emas ke sana.
Aceh yang dipimpin oleh perempuan selama 59 tahun bisa jadi bukti
bagaimana sebenarnya tingkatemansipasi perempuan Aceh saat itu
(Azyumardi Azra, 1999).
Terkait dengan sumbangan emas yang diberikan oleh Ratu kepada rombongan
dari Mekkah, ternyata menjadi perbincangan dan perdebatan di Mekkah.
Disebutkan bahwa sejarah ini tercatat dalam sejarah Mekkah dimana
disebutkan bahwa emas dan kiriman Sultanah Aceh tiba di Mekkah di bulan
Syakban 1094 H/1683 M dan pada saat itu Syarif Barakat telah meninggal.
Pemerintahan Mekkah digantikan oleh anaknya Syarif Sa’id Barakat
(1682-1684 M).
Snouck Hurgronje, menuturkan “Pengiriman Seorang Duta Mekkah ke Aceh Pada Tahun 1683” sempat kagum terhadap kehebatan Aceh masa lalu dan dicatat dalam bukunya, dimana sewaktu dia tiba di Mekkah pada tahun 1883. Karena Kedermawaan Bangsa dan Kerajaan Aceh masa itu, Masyarakat Mekkahmenyebut Aceh Sebagai "Serambi Mekkah" di sana.
Snouck Hurgronje, menuturkan “Pengiriman Seorang Duta Mekkah ke Aceh Pada Tahun 1683” sempat kagum terhadap kehebatan Aceh masa lalu dan dicatat dalam bukunya, dimana sewaktu dia tiba di Mekkah pada tahun 1883. Karena Kedermawaan Bangsa dan Kerajaan Aceh masa itu, Masyarakat Mekkahmenyebut Aceh Sebagai "Serambi Mekkah" di sana.
Ternyata sumbangan Kerajaan Aceh 200 tahun yang lalu masih selalu hangat
dibicarakan disana. Menurutnya berdasarkan catatan sejarah Mekkah yang
dipelajarinya barang barang hadiah itu sempat disimpan lama di rumah
Syarif Muhammad Al Harits sebelum dibagikan kepada para Syarif yang
berhak atas tiga perempat dari hadiah dan sedekah diberikan kepada kaum
fakir miskin sedangkan sisanya diserahkan kepada Masjidil Haram dan
Masjid Nabawi.
Begitu juga tradisi wakaf orang Aceh di tanah Arab sebagai contoh tradisi wakaf umum, ialah wakaf habib Bugak Asyi yang datang ke hadapan Hakim Mahkmah Syariyah Mekkah pada tanggal 18 Rabiul Akhir tahun 1224 H. Di depan hakim dia menyatakan keinginannya untuk mewakafkan sepetak tanah dengan sebuah rumah dua tingkat di atasnya dengan syarat; rumah tersebut dijadikan tempat tinggal jemaah haji asal Aceh yang datang ke Mekkah untuk menunaikan haji dan juga untuk tempat tinggal orang asal Aceh yang menetap di Mekkah.
Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah untuk naik haji maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar (santri, mahasiswa) Jawi (nusantara) yang belajar di Mekkah. Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka ini pun tidak ada juga maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk membiayai kebutuhan Masjid Haram.
Menurut sejarah, sebenarnya bukan hanya wakaf habib Bugak yang ada di
Mekkah, yang sekarang hasilnya sudah dapat dinikmati oleh para jamaaah
haji dari Aceh tiap tahunnya lebih kurang 2000 rial per jamaah.
Peninggalan Aceh di Mekkah bukan hanya sumbangan emas pada masa
pemerintahan ratu ini juga harta harta wakaf yang masih wujud sampai
saat ini seperti :
- Wakaf Syeikh Habib Bugak Al Asyi',
- Wakaf Syeikh Muhammad Saleh Asyi dan isterinya Syaikhah Asiah (sertifikat No. 324) di Qassasyiah,
- Wakaf Sulaiman bin Abdullah Asyi di Suqullail (Pasar Seng),
- Wakaf Muhammad Abid Asyi,
- Wakaf Abdul Aziz bin Marzuki Asyi,
- Wakaf Datuk Muhammad Abid Panyang Asyi di Mina,
- Wakaf Aceh di jalan Suq Al Arab di Mina,
- Wakaf Muhammad Saleh Asyi di Jumrah ula di Mina,
- Rumah Wakaf di kawasan Baladi di Jeddah,
- Rumah Wakaf di Taif,
- Rumah Wakaf di kawasan Hayyi al-Hijrah Mekkah.
- Rumah Wakaf di kawasan Hayyi Al-Raudhah, Mekkah,
- Rumah Wakaf di kawasan Al Aziziyah, Mekkah.
- Wakaf Aceh di Suqullail, Zugag Al Jabal, dikawasan Gazzah, yang belum diketahui pewakafnya.
- Rumah wakaf Syech Abdurrahim bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk Syik di Awe Geutah, Peusangan) di Syamiah Mekkah,
- Syech Abdussalam bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk di Meurah, Samalanga) di Syamiah, Abdurrahim bin Abdullah bin Muhammad Asyi di Syamiah dan Chadijah binti Muhammad bin Abdullah Asyi di Syamiah.
Inilah bukti bagaimana generous antara ibadah dan amal shaleh orang Aceh
di Mekkah.Mereka lebih suka mewakafkan harta mereka, ketimbang
dinikmati oleh keluarga mereka sendiri. Namun, melihat pengalaman Wakaf
Habib Bugak, agaknya rakyat Aceh sudah bisa menikmati hasilnya sekarang.
Fenomena dan spirit ini memang masih sulit kita jumpai pada orang Aceh saat ini, karena tradisi wakaf tanah tidak lagi dominan sekali. Karena itu, saya menganggap bahwa tradisi leluhur orang Aceh yang banyak mewakafkan tanah di Arab Saudi perlu dijadikan sebagai contoh tauladan yang amat tinggi maknanya. Hal ini juga dipicu oleh kejujuran pengelolalaan wakaf di negeri ini, dimana semua harta wakaf masih tercatat rapi di Mahkamah Syariah Saudi Arabia.
Fenomena dan spirit ini memang masih sulit kita jumpai pada orang Aceh saat ini, karena tradisi wakaf tanah tidak lagi dominan sekali. Karena itu, saya menganggap bahwa tradisi leluhur orang Aceh yang banyak mewakafkan tanah di Arab Saudi perlu dijadikan sebagai contoh tauladan yang amat tinggi maknanya. Hal ini juga dipicu oleh kejujuran pengelolalaan wakaf di negeri ini, dimana semua harta wakaf masih tercatat rapi di Mahkamah Syariah Saudi Arabia.
Sebagai bukti bagaimana kejujuran pengelolaan wakaf di Arab Saudi, Pada
tahun 2008 Mesjidil haram diperluas lagi kekawasan Syamiah dan Pasar
Seng. Akibatnya ada 5 persil tanah wakaf orang Aceh terkena penggusuran.
Tanah wakaf tersebut adalah kepunyaan Sulaiman bin Abdullah Asyi,
Abdurrahim bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk Syik di Awe Geutah,
Peusangan), Syech Abdussalam bin Jamaluddin Bawaris Asyi (Tgk di Meurah,
Samalanga), Abdurrahim bin Abdullah bin Muhammad Asyi dan Chadijah
binti Muhammad bin Abdullah Asyi.
Di Mekkah juga penulis sempat bertemu dengan Saidah Taliah Mahmud Abdul
Ghani Asyi serta Sayyid Husain seorang pengacara terkenal di Mekkah
untuk mengurus pergantian tanah wakaf yang bersetifikat no 300 yang
terletak di daerah Syamiah yang terkena pergusuran guna perluasan
halaman utara Mesjidil haram Mekkah al Mukarramah yang terdaftar petak
persil penggusuran no 608. Yang diwakafkan oleh Syech Abdurrahim Bawaris
Asyi (Tgk Syik di Awe Geutah, Peusangan) dan adiknya Syech Abdussalam
Bawaris Asyi (Tgk di Meurah, Samalanga).
Memang pada asalnya 75 persen tanah di sekitar Mesjidil Haram adalah
tanah wakaf apakah itu wakaf khusus atau wakaf umum. Dan sebagiannya ada
milik orang orang Aceh dulu dan ini bagian dari kejayaan Aceh yang
pernah masuk dalam 5 besar negeri Islam di dunia bersama Turki, Morroko,
Iran, Mughal India dan Aceh Darussalam di Asia tenggara.
Menurut peraturan pemerintah Saudi Arabia para keluarga dan nadhir dapat
menuntuk ganti rugi dengan membawa bukti kepemilikan (tentu memerlukan
proses yang lama ie menelusuri siapa nadhir tanah wakaf tersebut,
penunjukan pengacara dll) dan bisa menghadap pengadilan agama Mekkah
menutut ganti rugi dan penggantian dikawasan lain di Mekkah sehingga
tanah wakaf tersebut tidak hilang. Kalau seandainya tidak ada keluarga
pewakaf lagi khusus untuk wakaf keluarga maka sesuai dengan ikrar wakaf
akan beralih milik mesjidil haram atau baital mal. Inilah pelajaran atau
hikmah tradisi wakaf di Mekkah yang semoga bisa menjadi contoh yang
baik bagi pengelolaan wakaf di Aceh.
![]() |
| Mekkah Tempo Dulu |
Itulah secuil catatan yang tercecer, tentang wakaf orang Aceh di Tanah
Arab, walaupun generasi sekarang hanya mengenal bahwa Aceh adalah
Serambi Mekkah. Namun sebenarnya ada rentetan sejarah yang menyebabkan
Aceh memang pernah memberikan kontribusi penting terhadap pembinaan
sejarah Islam di Timur Tengah. Karena itu, selain Aceh memproduksi
Ulama, ternyata dari segi materi, rakyat Aceh juga memberikan sumbangan
dan wakaf yang masih bisa ditelusuri hingga hari ini.
Karena itu, saya menduga kuat bahwa tradisi Islam memang telah
dipraktikkan oleh orang Aceh saat itu, dimana “tangan di atas, lebih
baik daripada tangan di bawah”. Akibatnya, kehormatan orang Aceh sangat
disegani, baik oleh kawan maupun lawan. Dalam hal ini, harus diakui
bahwa Snouck telah “berjasa” merekam beberapa akibat dari episode
sejarah kehormatan orang Aceh.
Inilah pelajaran penting bagi peneliti sejarah Aceh, dimana selain bukti-bukti otentik, sejarah juga bisa ditulis melalui oral history (sejarah lisan). Pelajaran ini sangat penting bagi generasi sekarang untuk melacak dimana peran orang Aceh di beberapa negara, termasuk di Timur Tengah.
Inilah pelajaran penting bagi peneliti sejarah Aceh, dimana selain bukti-bukti otentik, sejarah juga bisa ditulis melalui oral history (sejarah lisan). Pelajaran ini sangat penting bagi generasi sekarang untuk melacak dimana peran orang Aceh di beberapa negara, termasuk di Timur Tengah.
Inilah sekelumit hasil muhibbah saya ke Arab Saudi dan saya benar-benar
terkesima dengan pengakuan identitas "Asyi" dan pola pengelolaan wakaf
di Arab Saudi. Selain ini, di dalam perjalanan ini, saya sempat berpikir
apakah nama baik orang Aceh di Arab Saudi bisa sederajat dengan nama
baik Aceh di Indonesia dan di seluruh dunia. Yang menarik adalah hampir
semua negara yang saya kunjungi, nama Aceh selalu dihormati dan
dipandang sebagai bagian dari peradaban dunia.


